Etika Kerja
Assalaamu'alaikum wr.wb. akhii dan ukhtii yang selalu dirahmati
oleh Allah SWT., ane masih melanjutkan blogging yang pada kali ini
akan mengulas materi seputar etika kerja, tugas kedinasan, kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin
PNS. Yuk, mari disimak dengan
mengucap basmalah terlebih dahulu "Bismillaahirrahmaanirrahiim"
:)
Pengertian Etika
(Etos) Kerja
Secara etimologis istilah etos berasal
dari bahasa Yunani yang berarti “tempat
hidup”. Mula-mula tempat hidup
dimaknai sebagai adat istiadat atau kebiasaan. Sejalan
dengan waktu, kata etos
berevolusi dan berubah makna menjadi semakin kompleks. Dari
kata yang sama muncul pula
istilah Ethikos yang berarti “teori kehidupan”, yang kemudian
menjadi “etika”. Dalam bahasa
Inggris, etos dapat diterjemahkan menjadi beberapa
pengertian antara lain starting
point, to appear, disposition hingga disimpulkan sebagai
character. Dalam bahasa
Indonesia kita dapat menterjemahkannya sebagai ’sifat dasar’,
’pemunculan’ atau ’disposisi/watak’.
Sedangkan dalam The American Heritage
Dictionary of English Language, etos diartikan dalam dua pemaknaan, yaitu:
1. the disposition, character,
or attitude peculiar to a specific people, culture or a group
that
distinguishes it from other peoples or group, fundamental values or spirit,
mores,
disposisi, karakter, atau sikap khusus orang, budaya atau kelompok yang
membedakannya dari orang atau kelompok lain, nilai atau jiwa yang mendasari;
adat istiadat.
2. the governing or central
principles in a movement, work of art, mode of expression, or
the like. Prinsip utama
atau pengendali dalam suatu pergerakan, pekerjaan seni, bentuk
ekspresi, atau sejenisnya.
Dari sini dapat kita peroleh pengertian
bahwa etos merupakan seperangkat
pemahaman dan keyakinan terhadap
nilai-nilai yang secara mendasarmempengaruhi
kehidupan, menjadi
prinsip-prinsip pergerakan, dan cara berekspresi yang khas pada
sekelompok orang dengan budaya serta keyakinan yang
sama.
Etos
mengandung pengertian tidak saja sebagai perilaku khas dari sebuah organisasi
atau komunitas tetapi juga mencakup motivasi yang menggerakkan mereka,
karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode
perilaku, sikap-sikap, aspirasi-aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip,
dan standar-standar.
Kewajiban
PNS
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS
2.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan
Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3.
Menaati segala peraturan
perundang-undangan
4.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab
5.
Menjunjung tinggi kehormatan Negara,
pemerintah, dan martabat PNS
6.
Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7.
Memegang rahasia jabatan yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara
9.
Melaporkan dengan segera kepada
atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10.
Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban
dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian
atau
berbahaya terhadap Pemerintah
11.
Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan
13.
Menggunakan dan memelihara barang-barang
milik negara dengan sebaik-baiknya
14.
Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15.
Membimbing bawahan dalam melaksanakan
tugas
16.
Memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan karier
17.
Menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Tugas Kedinasan
Adalah
tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
Perintah kedinasan;
Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian ;
Peraturan kedinasan ;
Tata
tertib di lingkungan kantor, atau standar prosedur kerja
(Standar Operating Procedure atau SOP).
Larangan
PNS
1.
Menyalahgunakan wewenang
2.
Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
3.
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
4.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
5.
Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
6.
Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
7.
Memberi atau menyanggupi akan memberi
sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan
dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
8.
Menerima hadiah atau suatu pemberian apa
saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya
10.
Melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
11.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
12.
Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
·
Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
·
Menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye hadir
untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta
pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS
·
Sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain;dan/atau
·
Sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara
13.
Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
·
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
·
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama,
dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat.
Hukuman
Disiplin PNS
•
Hukuman disiplin ringan berupa:
Teguran lisan;
Teguran tertulis; dan
Pernyataan tidak puas
secara tertulis
•
Hukuman disiplin sedang berupa:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
•
Hukuman disiplin berat berupa:
Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari
jabatan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai PNS.
Sekian yang bisa ane
sampaikan pada kesempatan kali ini, dan jangan khawatir pada kesempatan yang
akan datang Insyaa Allah ane bakal nge-blog lagi yang berguna dan bermanfaat
untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan masukan jangan segan-segan untuk
disampaikan, silahkan sampaikan saja dalam blog ini. Akhir kata, wabillaahi taufiqwalhidayah,
Wassalaamu'alaikum warrohmatullahii wabarokaatuh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar