Jumat, 24 Juli 2015

Etika Kerja



Etika Kerja

       Assalaamu'alaikum wr.wb. akhii dan ukhtii yang selalu dirahmati oleh Allah SWT., ane masih melanjutkan blogging yang pada kali ini akan mengulas materi seputar etika kerja, tugas kedinasan, kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin PNS. Yuk, mari disimak dengan mengucap basmalah terlebih dahulu "Bismillaahirrahmaanirrahiim" :)

Pengertian Etika (Etos) Kerja

       Secara etimologis istilah etos berasal dari bahasa Yunani yang berarti “tempat
hidup”. Mula-mula tempat hidup dimaknai sebagai adat istiadat atau kebiasaan. Sejalan
dengan waktu, kata etos berevolusi dan berubah makna menjadi semakin kompleks. Dari
kata yang sama muncul pula istilah Ethikos yang berarti “teori kehidupan”, yang kemudian
menjadi “etika”. Dalam bahasa Inggris, etos dapat diterjemahkan menjadi beberapa
pengertian antara lain starting point, to appear, disposition hingga disimpulkan sebagai
character. Dalam bahasa Indonesia kita dapat menterjemahkannya sebagai ’sifat dasar’,
’pemunculan’ atau ’disposisi/watak’.
       Sedangkan dalam The American Heritage Dictionary of English Language, etos diartikan dalam dua pemaknaan, yaitu:

1. the disposition, character, or attitude peculiar to a specific people, culture or a group
that distinguishes it from other peoples or group, fundamental values or spirit, mores, disposisi, karakter, atau sikap khusus orang, budaya atau kelompok yang membedakannya dari orang atau kelompok lain, nilai atau jiwa yang mendasari; adat istiadat.

2. the governing or central principles in a movement, work of art, mode of expression, or
the like. Prinsip utama atau pengendali dalam suatu pergerakan, pekerjaan seni, bentuk
ekspresi, atau sejenisnya.

       Dari sini dapat kita peroleh pengertian bahwa etos merupakan seperangkat
pemahaman dan keyakinan terhadap nilai-nilai yang secara mendasarmempengaruhi
kehidupan, menjadi prinsip-prinsip pergerakan, dan cara berekspresi yang khas pada
sekelompok orang dengan budaya serta keyakinan yang sama.
       Etos mengandung pengertian tidak saja sebagai perilaku khas dari sebuah organisasi atau komunitas tetapi juga mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi-aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, dan standar-standar.

Kewajiban PNS
1.     Mengucapkan sumpah/janji PNS
2.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
3.     Menaati segala peraturan perundang-undangan
4.     Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
5.     Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
6.     Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
7.     Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
8.     Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
9.     Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
10. Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

Tugas Kedinasan
Adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
Perintah kedinasan;
Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian ;
Peraturan kedinasan ;
Tata tertib di lingkungan kantor, atau standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau SOP).

Larangan PNS
1.     Menyalahgunakan wewenang
2.     Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
3.     Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
4.     Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
5.     Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
6.     Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
7.     Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
8.     Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatandan/ataupekerjaannya
9.     Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
·        Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
·        Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS
·        Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau
·        Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

·        Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

·        Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin PNS
      Hukuman disiplin ringan berupa:
Teguran lisan;
Teguran tertulis; dan
Pernyataan tidak puas secara tertulis

      Hukuman disiplin sedang berupa:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

      Hukuman disiplin berat berupa:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari jabatan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sekian yang bisa ane sampaikan pada kesempatan kali ini, dan jangan khawatir pada kesempatan yang akan datang Insyaa Allah ane bakal nge-blog lagi yang berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan masukan jangan segan-segan untuk disampaikan, silahkan sampaikan saja dalam blog ini. Akhir kata, wabillaahi taufiqwalhidayah, Wassalaamu'alaikum warrohmatullahii wabarokaatuh...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar