Etika Profesi
1. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerluka atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut profesional, sedangkan profesional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi biasa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan akuntan, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbarui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
2. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadila untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, da apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU no. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Kode etik merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi proesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan.
3. Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Etika profesi merupakan jantung harapan publik dalam kaitannya dengan tingkat kepercayaan dalam pekerjaan yang dikategorikan dengan sebutan profesional. Masyarakat menghargai profesi yang memegang teguh standar etika yang tinggi dan akan memandang rendah profesi itu jika kepercayaan yang mereka berikan dikhianati. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code of ethics) atau kode (aturan) perilaku (code of conducts) profesi yang bersangkutan.
4. Prinsip dan Peranan Etika Profesi
- Tanggung jawab
- — Keadilan
- — Otonomi
- — Prinsip integritas moral yang tinggi.
- Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi
5. Penyebab Pelanggaran Kode Etik
- Pengaruh sifat kekeluargaan
- — Pengaruh jabatan
- — Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
- — Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- — Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- — Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
- — Buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
- — Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
- Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
6. Sistem Penilaian Etika
— Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.
Budi tumbuhnya dalam jiwa,
bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi
pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati,
sampai ia lahir keluar berupa
perbuatan nyata.
Kata hati atau
niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik,
tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang
tidak baik, cara mencapainya kelihatannya baik.
c. Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
Sekian
yang bisa ane sampaikan pada kesempatan kali ini, dan jangan khawatir
pada kesempatan yang akan datang In syaa Allah ane bakal nge-blog lagi
yang berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan
masukan jangan segan-segan untuk disampaikan, silahkan sampaikan saja
dalam blog ini. Akhir kata, wabillaahi taufiqwalhidayah,
Wassalaamu'alaikum warrohmatullahii wabarokaatuh...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar