Jumat, 24 Juli 2015

Etika Pelayanan Publik

Etika Pelayanan Publik

    Assalaamu'alaikum wr.wb. akhii dan ukhtii yang selalu dirahmati oleh Allah SWT., ane masih melanjutkan blogging yang pada kali ini akan mengulas materi seputar etika pelayanan publik, mulai dari pengertian pelayanan publik dan etika pelayanan publik, prinsip-prinsip dan manajemen etika pelayanan publik, hakikat profesionalisme pelayanan publik, nilai-nilai profesionalisme yang menjadi acuan perilaku dalam pelayanan publik, netralitas pegawai negeri sipil, dan manajemen kepegawaian. Yuk, mari disimak dengan mengucap basmalah terlebih dahulu "Bismillaahirrahmaanirrahiim" :)

A. Pengertian Pelayanan Publik

    Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
    Pelayanan publik merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Pelayanan publik yang baik, akan mendorong tumbuhnya kesejahteraan dan kepuasan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam kenyataannya, pelayanan publik memengaruhi seluruh segi kehidupan warga negara. Oleh sebab itu, sudah selayaknya jika isu-isu atau dimensi etika dimasukkan dalam pertimbangan dan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Selain itu pelayanan publik juga merupakan cerminan dari kinerja birokrasinya.
    Jika pelayanan publiknya baik, logikanya berarti sistem dalam birokrasinya juga berjalan dengan baik. Namun, jika kualitas pelayanan publiknya rendah, maka logikanya sistem dalam birokrasinya juga tidak berjalan maksimal. Pelayanan publik di Indonesia diakui atau tidak memang masih memilliki banyak permasalahan.

B. Pengertian Etika Pelayanan Publik
   
    Etika pelayanan publik merupakan bidang etika terapan atau etika praktis. Dengan demikian, etika pelayanan publik tidak berkaitan dengan perumusan standar etika baru, tetapi berkaitan dengan penggunaan atau penerapan standar-standar etika yang telah ada. Jelasnya, etika pelayanan publik berkaitan dengan prinsip-prinsip atau standar-standar moral dalam menjalankan tanggung jawab peran aparatur birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan bagi kepentingan publik.
   Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dalam sudut pandang etika. Karena etika bersangkut paut dengan bagaimana agar manusia mencapai kehidupan yang baik, makan penerapan etika dalam konteks pelayanan publikdimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur birokrasi benar-benar memenuhi harapan masyarakat tesebut.

C. Prinsip-Prinsip dan Manajemen Etika Pelayanan Publik

    Pelayanan publik sangat penting dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menyejahterakan rakyatnya. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi, listrik, air bersih, dan sebagainya.
    Agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima, PNS harus memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip dan kriteria pelayanan publik serta hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri.


1. Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
   Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6). Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
2. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Semangat nasionalisme
5. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.

    Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik:
1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.

    12 Kriteria Pelayanan Publik:
    1.   Sederhana,
    2.   Akurat,
    3.   Jelas,
    4.   Tepat waktu,
    5.   Aman,
    6.   Tersedia sarana dan prasarana pendukung,
    7.   Bertanggung jawab,
    8.   Mudah dijangkau,
    9.   Berdisiplin,
    10. Ramah,
    11. Sopan, dan
    12. Ruang kerja yang nyaman.

     Kewajiban Pegawai Negeri:
     1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
     2. Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
     3. Menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
     4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran,
         dan tanggung jawab
     5. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakannya kepada dan atas perintah pejabat
         yang berwajib atas kuasa Undang-Undang

     Hak Pegawai Negeri:
     1. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,
     2. Memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya,
     3. Cuti,
     4. Perawatan kesehatan,
     5. Tunjangan cacat,
     6. Hak ahli waris, dan
     7. Pensiun.

     Sumber-sumber nilai dan panduan perilaku pelayanan publik:
1.  Nilai-nilai tertinggi yang harus diacu oleh aparatur pelayanan publik (birokrasi) adalah : nilai-nilai yang
        bersumber dari pancasila (dasar negara), UUD 1945 (konstitusi) dan nilai-nilai yang hidup dan
        berkembang di masyarakat; 2.  Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah : PP no. 42 th 2004 (pembinaan jiwa korps dan kode etik
        pns), uu no. 8 th 1974 jo uu no. 43 th 1999 (pokok-pokok kepegawaian), dan PP no. 30 th 1980
        (peraturan disiplin pns) 3.  Panca prasetya korpri
     D. Hakikat Profesionalisme Pelayanan Publik
     a. Mempelajari dan menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik;
       b. Menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih;
     c. Menjadi teladan dalam perilaku;
     d. Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan
            dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi;
     e. Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
     f.  Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan
     g. Meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian,
            percobaan, dan inovasi.

E. Nilai-nilai Profesionalisme yang Menjadi Acuan Perilaku Dalam Pelayanan Publik:

1.Memberikan manfaat publik
2.Menegakkan aturan hukum
3.Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik
4.Menjadi teladan
5.Meningkatkan kinerja
6.Memajukan demokrasi
F. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS):
   
    Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan
pemerintah. Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS.
    Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan publik. Ukuran yang dipakai untuk
mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang
diberikan PNS.
  Ketiga, PNS harus mampu mengelola pemerintahan.Artinya pelayanan pada pemerintah
merupakan fungsi utama PNS. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat
dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan
sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut.
G. Manajemen Sistem Kepegawaian:
1.Stabilitas, yang menjamin agar setiap PNS tidak perlu kuatir akan masa depannya serta
    ketenangan dalam mengejar karier,
2.Balas jasa yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan PNS beserta keluarganya. Sehingga
    keinginan untuk melakukan korupsi, baik korupsi jabatan maupun korupsi harta, menjadi
    berkurang, kalau tidak mungkin dihapuskan sama sekali, dan
3.Promosi dan mutasi yang sistematis dan transparan, sehingga setiap PNS dapat
    memperkirakan kariernya dimasa depan serta bisa mengukur kemampuan pribadi.
     Sekian yang bisa ane sampaikan pada kesempatan kali ini, dan jangan khawatir pada kesempatan yang akan datang In syaa Allah ane bakal nge-blog lagi yang berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan masukan jangan segan-segan untuk disampaikan, silahkan sampaikan saja dalam blog ini. Akhir kata, wabillaahi taufiqwalhidayah, Wassalaamu'alaikum warrohmatullahii wabarokaatuh...

1 komentar: